INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/02/2018 10:09 WIB
  • Soal Pemotongan Zakat PNS, MUI: Sebaiknya Disosialiasikan Dahulu

  • Oleh :
    • hendro
Soal Pemotongan Zakat PNS, MUI: Sebaiknya Disosialiasikan Dahulu
Ilustrasi kantor MUI (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Sepertinya rencana pemerintah menerapkan potongan zakat 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) muslim belum final. Pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI)  belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, pihaknya belum bisa memberikan pendapat terkait rencana pemerintah tersebut, karena piaknya hingga saat ini belum diajak untuk membahasnya.

Baca juga : KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar

Zainut berpendapat, bahwa masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat). Namun, menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat.

“Apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut,” kata Zainut dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Zainut menjelaskan, ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

"MUI setuju potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel,"ungkapnya.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Bahkan Zainut menilai, gagasan Menteri Agama tersebut bagus. Namun, sebaiknya sebelum diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Sebab, kata Zainut, MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.(hdr)

 

Artikel Terkait
KH Uyung Efendi, Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Artikel Terkini
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas