M Iriawan bersama Pangdam Jaya, Plt Gub DKI bahas penganaman Pilkada DKI.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi isu adanya intimidasi terhadap warga oleh ormas untuk memilih salah satu calon gubernur dalam pencoblosan 19 April mendatang, ?Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengancam akan memidanakan orang atau ormas yang mengintimidasi warga tersebut.
Diakui Iriawan dirinya telah mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah warga yang mengaku dipaksa dan diancam untuk memilih salah satu calon gubernur.
Mempidanakan orang atau ormas yang menintimidasi itu, lanjut Iriawan, sesuai dengan pasal 182a Undang-Undang Nomor 10/2016 bahwa orang yang menghalangi dan mengintimidasi warga untuk memilih calon tertentu, dapat dipidana.
“?Bahwa dapat dipenjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 bulan atau 6 tahun. Pasal 178 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan,” jelas Iriawan di Kodam Jaya, Jalan Mayjend Soetoyo, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).
Mantan Kapolda Jawa Barat ini meminta masyarakat untuk melapor jika merasa diintimidasi dan diancam. (Lka)