Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah viral di masyarakat terkait pelarangan Gubernur DKI Anies Baswedan mendampingi Presiden Jokowi untuk memberikan trofi Piala Presiden kepada Persija Jakarta, akhirnya pihak istana angkat bicara.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan, karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.
"Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan, karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia. Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam siaran persnya, Minggu,(18/2/2018).
Bey juga membantah isu larangan itu muncul karena perintah Presiden Jokowi. "Tidak ada arahan apa pun dari Presiden untuk mencegah Anies," katanya.
Bey menjelaskan, selama pertandingan final Piala Presiden 2018 antara Persija Jakarta, melawan Bali United, Anies dan Jokowi terlihat akrab. Keduanya menikmati pertandingan itu. Bahkan, Presiden Jokowi sempat memberi selamat ke Anies karena Persija berhasil menyarangkan gol ke gawang Bali United.
Bey mengakui, dalam UU Protokoler, pendampingan harus dilakukan pejabat setempat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Namun kondisi pada final semalam, menurutnya berbeda.
"Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," kata Bey.
Bahkan, dalam protokoler kenegaraan biasanya tidak ada waktu tunggu bagi Presiden, saat memberikan piala. Namun dalam peristiwa malam tadi, Jokowi sempat tertahan walau telah turun dari panggung kehormatan.