INDONEWS.ID

  • Minggu, 18/02/2018 19:40 WIB
  • Ini Tanggapan Pihak Istana Soal Pelarangan Gubernur Anies

  • Oleh :
    • hendro
Ini Tanggapan Pihak Istana Soal Pelarangan Gubernur Anies
Gubernur DKI Anies Baswedan yang dicegah anggota Paspampres saat hendak mendampingi Presiden Jokowi memberikan trofi Piala Presiden kepada Persija (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah viral di masyarakat terkait pelarangan Gubernur DKI Anies Baswedan mendampingi Presiden Jokowi untuk memberikan trofi Piala Presiden kepada Persija Jakarta, akhirnya pihak istana angkat bicara.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan, karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.

Baca juga : Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura

"Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan, karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia. Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam siaran persnya, Minggu,(18/2/2018).

Bey juga membantah isu larangan itu muncul karena perintah Presiden Jokowi. "Tidak ada arahan apa pun dari Presiden untuk mencegah Anies," katanya.

Baca juga : Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat

Bey menjelaskan, selama pertandingan final Piala Presiden 2018 antara Persija Jakarta, melawan Bali United, Anies dan Jokowi terlihat akrab. Keduanya menikmati pertandingan itu. Bahkan, Presiden Jokowi sempat memberi selamat ke Anies karena Persija berhasil menyarangkan gol ke gawang Bali United.

Bey mengakui,  dalam UU Protokoler, pendampingan harus dilakukan pejabat setempat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Namun kondisi pada final semalam, menurutnya berbeda.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

"Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," kata Bey.

Bahkan, dalam protokoler kenegaraan biasanya tidak ada waktu tunggu bagi Presiden, saat memberikan piala. Namun dalam peristiwa malam tadi, Jokowi sempat tertahan walau telah turun dari panggung kehormatan.

Artikel Terkait
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas