INDONEWS.ID

  • Kamis, 13/04/2017 15:46 WIB
  • DPR Desak Menkumham Tinjau Pencekalan Setya Novanto

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
DPR Desak Menkumham Tinjau Pencekalan Setya Novanto
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Sindonews.com)
Jakarta, INDONEWS.ID -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Menteri Hukum dan HAM meninjau ulang status pencekalan Ketua DPR Setya Novanto setelah keluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada langkah hukum namun bisa ditolak. Pasal 94 UU Imigrasi itu boleh menolak," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/4/2017). Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, disebutkan bahwa usulan pencekalan bisa ditolak oleh Menteri apabila pencegahan tidak memenuhi ketentuan. Fahri mengatakan, DPR akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mencabut status cekal tersebut. "Pak Laoly sebagai menteri (Hukum dan HAM) harus tahu bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK," ujarnya seperti dikutip Antara. Fahri Hamzah mengatakan bahwa tidak ada langkah hukum yang bisa membatalkan status cegah dan tangkal (cekal) seseorang. Oleh karena itu, dia menilai Menkumham bisa meninjau ulang status cekal terhadap Novanto tersebut. "KPK tidak boleh mencekal karena tidak punya hak tersebut karena yang menjaga batas imigrasi adalah petugas imigrasi," katanya. Fahri mengatakan, kewenangan mencekal ada pada imigrasi yang menggunakan UU Imigrasi. Karena itu, sudah tepat jika Menkumham meninjau ulang pencekalan tersebut. Ia menyebutkan ada penjelasan alasan dilakukan pencekalan, misalnya tidak boleh mencekal sebelum penyidikan. "Imigrasi yang memeriksa. Kalau dianggap tidak benar, bisa menolak," katanya. Pasal 96 UU Imigrasi menyebutkan bahwa setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Pengajuan itu dilakukan secara tertulis disertai alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa pencegahan. (Very)  
Artikel Terkait
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Artikel Terkini
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas