Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang perdana permohonan Penninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah usai dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Sidang pertama ini dimulai dengan agenda pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Ahok. Pihak kuasa hukum Ahok menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada Majelis Hakim secara tertulis dan dianggap telah dibacakan. Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan tanggapan atas memori PK Ahok.
Dengan adanya berkas tambahan teersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Lila Agustina mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari berkas tambahan tersebut.
"Karena ada penambahan perubahan kuasa hukum. Akan kami pelajari. Kami mohon waktu untuk sampaikan pendapat akhir. Tanggapan sudah siap, selain materi yang diberikan," kata Lila.
Majelis hakim memberikan kesempatan selama sepekan untuk JPU memberikan tanggapan secara tertulis.
"Kita berikan kesempatan. Tanggapan tak perlu persidangan. Masing-masing pihak bisa saling melihat. Kita percaya saja tidak ada dusta di antara kita. Tambahan waktu segera. Paling lambat 1-2 hari. Rencana selesai satu minggu," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi.
Dikatakan Hakim Mulyadi pada Senin pekan depan, majelis hakim akan memberikan berita acara pendapat untuk segera dikirim kepada Mahkamah Agung,
"Hari Senin minggu depan tinggal majelis memberikan berita acara pendapat yang akan segera dikirim ke Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu mengadakan sidang kembali,"pungkasnya.(Lka)