INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/02/2018 16:03 WIB
  • PPP: Larangan Bawaslu dan KPU Batasi Demokrasi

  • Oleh :
    • hendro
PPP: Larangan Bawaslu dan KPU Batasi Demokrasi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (istimewa)

 Jakarta, INDONEWS.ID –  Larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta partai politik tidak membawa gambar ketua umumnya direspon oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi, larangan KPU dan Bawaslu sudah membatasi demokrasi.

Baca juga : PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York

"Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu(28/2/2018).

Padahal kata Baidowi, jika KPU dan Bawaslu merujuk pada Pasal 1 ayat 35 UU nomor 7 Tahun 2017 seharusnya diperbolehkan.

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya

"Yang ditekankan dalam dalam ketentuan umum UU 7/2017 adalah citra diri pemilu. Maka seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang, tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh," kata Baidowi.

Ia melanjutkan dalam UU 7/2017 pasal 298 ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan APK diatur dalam PKPU. Sementara, sejauh ini PKPU tentang pemasangan dan pembersihan APK untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

"Artinya, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban mengajukan PKPU dn Perbawaslu ke DPR untuk dibahas. Maka, larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan," kata Baidowi. (hdr)

Artikel Terkait
PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas