INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/03/2018 17:19 WIB
  • Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sinthetik

  • Oleh :
    • luska
Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sinthetik
ilustrasi sabu

Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Mabes Polri berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika sintetik dari Tiongkok.

"Modus penyelundupan Narkotika berjenis Syntethic Cannabinoid ini dilakukan melalui transaksi online," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/03/2018).

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

Keberhasilan polisi gagalkan narkotika ini berawal dari informasi BC Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menginformasikan kepada Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri, pada Senin (19/03/2018).

Pesan tersebut berbunyi ada pengiriman barang yang kemudian dihubungkan dengan agen Denpasar yang diduga Narkotika Syntethic Cannabinoid.

Baca juga : Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak

Narkotika itu berbentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada Michael Ardana, dengan alamat di Jl. Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali.

Kemudian Brigjen Eko langsung koordniasikan dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta-Bali.

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan

Tidak butuh waktu lama, dalam hitungan sehari, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu pada hari Selasa (20/3/2018) pukul 16.30 WIB,yaitu tersangka Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.

Ditempat itu petugas menemukan home industri (Laboratorium Clandestin) serta bahan dan barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut.

Para tersangka ini menjual barang haram mereka melalui media sosial seperti online store seperti via BBM, Line, dan Instagram.

dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti satu buah kardus paket FEDEX, yang berisi serbuk putih kekuningan dgn berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987, kemudian tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg.

Juga beberapa paket canabinoid sintetik siap edar, serta bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis.

 

Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas