INDONEWS.ID

  • Senin, 26/03/2018 18:16 WIB
  • Hakim Tolak PK Ahok

  • Oleh :
    • luska
Hakim Tolak PK Ahok
mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mamkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

" Benar, PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Baca juga : WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Dikatakan Suhadi, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu

PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Dalam pengajuan PK tersebut, tim Pengacara Ahok menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan, yaitu salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya, dan hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Sidang perdana PK Ahok ini digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Lka)

Artikel Terkait
WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%
Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Artikel Terkini
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas