INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/04/2018 14:26 WIB
  • Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • very
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto karena terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Setnov, sapaan Setya Novanto, juga dihukum membayar denda Rp 500 juta sebesar subsidair bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Yanto, membacakan amar putusan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Baca juga : Emrus Sihombing: Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Intervensi Kasus E-KTP

Hakim menilai Setnov terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Setnov disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan.

Baca juga : Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Perlihatkan E-KTP

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dari perbuatannya itu.

Selain itu, perbuatan Setnov itu disebut turut menguntungkan pihak lain serta korporasi. Atas perbuatannya, Setnov dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga sejumlah Rp 2,3 triliun.

Baca juga : Kemenlu-Kemendagri Kolaborasi Terbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New Zealand

Hakim berkeyakinan Setnov sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Very)

Artikel Terkait
Emrus Sihombing: Presiden Jokowi Bisa Dimaknai Intervensi Kasus E-KTP
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Perlihatkan E-KTP
Kemenlu-Kemendagri Kolaborasi Terbitkan KTP Digital WNI di Australia dan New Zealand
Artikel Terkini
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN
Alumni Teladan Gelar Event Halbiride TCC 2024 TMII
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas