INDONEWS.ID

  • Senin, 17/04/2017 10:43 WIB
  • Kapolda Metro Jaya, KPU DKI dan Bawaslu Larang Pengerahan Massa di TPS

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kapolda Metro Jaya, KPU DKI dan Bawaslu Larang Pengerahan Massa di TPS
Maklumat Larangan Pengerahan Massa di TPS yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya, KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Ist)
  Jakarta, INDONEWS.ID -- Rencana pengerahan massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April mendatang memunculkan kecemasan warga yang mempunyai hak pilih. Pengerahan massa yang dikemas dalam kampanye provokatif “Tamasya Al Maidah” itu bahkan dinilai sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap warga yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya. Bukan tidak mungkin, Tamasya Al Maidah itu bisa memprovokasi munculnya bentrok di TPS. Menyikapi hal itu, hari ini, Senin (17/4/2017) Kapolda Metro Jaya, KPU DKI Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan maklumat tentang “Larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua”. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Drs Irjen Pol Mochamad Iriawan, SH, MM, MH, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dan Ketua Bawaslu Mimah Susanti. Berikut, isi maklumat tersebut: Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakata dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan Maklumat kepada masyarakat sebagai berikut:
  1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimisadai secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kambtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
  2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
  3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. (Very)
Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas