Jakarta, INDONEWS.ID- Bagi sejumlah kalangan sosok Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin mungkin jarang mengetahui sepak terjangnya. Namun bagi kalangan aktivis HAM, namanya sudah tidak asing lagi. Karena, beliau satu-satunya orang Indonesia pertama yang menjadi Komisioner HAM Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau OIC Independent Permanent Human Rights Commission’s (IPHRC).
Keprihatinananya dalam melihat persoalan terkait masih banyaknya perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan mental, membuat Siti Ruhaini bertekad menduniakan gagasan Kartini yang dinilai masih sangat relevan di negara-negara Islam anggota OKI.
Melihat hal itu, sosok wanita yang pernah mengenyam pendidikan di negeri kangguru ini menilai perlu menerapkan gagasan Kartini baik di Indonesia maupun di mata dunia. Tidak mengherankan, dengan prestasi dan kiprahnya bagi Indonesia dan dunia internasional dirinya diangkat menjadi staf khusus Presiden dengan tugas yang cukup tidak mudah yaitu membantu Presiden dalam merenspon isu keagamaan tingkat internasional. Penunjukan dirinya menjadi staf khusus dituangkan dalam keputusan presiden nomer 28/M tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 3 mei 2018. (Hdr)
Biodata
Nama: Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA
Tempat, tanggal, lahir: Blora, 17 Mei 1963
Jabatan saat ini: Koordinator Gugus Tugas Hak-hak Wanita dan Anak-anak, Komisi HAM, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 2014-2018.
Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta 2015-2019
Direktur Kalijaga Institute for Justice (2015-2017)
Ketua HAM OKI 2012-2014
Pendiri dan Ketua Dewan Pusat Krisis Perempuan Rifka Annisa, Yogyakarta 1995-2011
Anggota International Coalition Against Trafficking in Women 1995-2005
Anggota Dewan Pusat Kajian HAM UIN Yogyakarta 2009-2011
Pendidikan
S1 Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga
S2 Sociologi Monash University Australia
S3 Sosiologi UGM