Jakarta, INDONEWS.ID – Rencana DPR melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dipastikan batal. Menyusul pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto yang diduga terserat dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, pihaknya memastikan surat protes kepada Presiden Joko Widodo terkait pencekalan Ketua DPR RI, Setya Novanto batal diajukan.
"Pastinya enggak jadi dikirim ke presiden," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/04/2017).
Seperti diketahui, , keputusan melayangkan nota protes kepada Presiden sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR. Bahkan, Ketua DPR Setya Novanto dinilai tidak layak dicegah oleh KPK
karena Novanto adalah Ketua DPR yang juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya di luar negeri. (hdr)