Jakarta, INDONEWS.ID - Sebanyak 841 nara pidana (Napi) beragama Budha mendapatkan remisi khusus dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Selasa (29/5/2018).
Pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562.
Selain itu sebanyak 9 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemkumham, Sri Puguh Budi Utami, melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta.
Sri Puguh mengatakan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para narapidana yang mendapat remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh.
Selain itu, kata Sri, pemberian remisi khusus Waisak tahun 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp. 377.055.000. Jumlah ini diperoleh berdasarkan biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi. Saat ini jumlah narapidana pemeluk Agama Budha di lapas dan rutan berjumlah 2.806 orang.
Dijelaskan Sri Puguh, Kanwil Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang, (Lka)