INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/04/2017 08:25 WIB
  • Pembagian Sembako di Hari Tenang, Bawaslu Didesak Tegakkan Hukum

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Pembagian Sembako di Hari Tenang, Bawaslu Didesak Tegakkan Hukum
Warga amankan sembako yang dibadi tim sukses sebuah paslon. (Foto: Ilustrasi).
Jakarta, INDONEWS.ID -- Masa Tenang Pilkada Jakarta diwarnai dengan politik transaksional. Informasi dan temuan pembagian barang baik dibagikan gratis maupun berbayar terjadi di berbagai tempat. Peristiwa tersebut memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif. “Jelas, hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang. Masyarakat pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, melalui siaran pers, Selasa (18/4/2017). Hafidz mengatakan, ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat. Setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar. “Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut,” ujarnya. Tindakan pencegahan yang paling tepat, kata Hafidz, adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Menurut Hafidz, dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut. “Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” ujarnya. (Very)
Artikel Terkait
Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kepala BSKDN Ingatkan Pemkab Cianjur Pentingnya Berinovasi
DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang
Gandeng BRIN, PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas