INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/06/2018 10:15 WIB
  • Ini Isi Curhatan Yudi Latief

  • Oleh :
    • hendro
Ini Isi Curhatan Yudi Latief
Cendikiawan Sosial  Yudi Latif

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengunduran diri cendikiawan sosial Yudi Latif dari jabatannya sebagai Kepala  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara tiba - tiba  membuat publik bertanya-tanya  latar belakang yang sebenarnya terjadi.

Berdasarkan penelusuran INDONEWS pada Akun Facebooknya Yudi Latif Dua, Yudi bercerita jika, Kamis (7/6/2018) kemarin, tepat setahun dirinya menjabat Kepala BPIP. Sebelumnya, badan yang dia pimpin itu bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Baca juga : Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea

"Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar," tulis Yudi dalam Facebooknya, Jumat (8/6/2018) pagi.

Soal anggaran, Yudi menyebut BPIP baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp 7 miliar. Sejak dilantik, 7 Juni 2017, Yudi awalnya dibantu oleh 3 orang deputi. Duit yang dikeluarkan itu menggunakan tahun anggaran telah berjalan. Sementara sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBN Perubahan.

Baca juga : Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman

"Dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun," kata Yudi.

Yudi pun menyinggung soal kewenangan BPIP dalam Perppres. Menurutnya, BPIP hampir tidak punya kewenangan untuk eksekusi langsung anggaran. Sehingga, kemampuan mengoptimalkan kinerja tenaga terbatas.

Baca juga : Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL

"Setelah setahun bekerja, seluruh personil di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan. Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri. Mengingat keterbatasan kewenangan lembaga yang telah disebutkan. Dan ternyata, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, karena berbagai prosedur yang harus dilalui," tulis Yudi lagi. (Hdr)

Artikel Terkait
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas