INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/07/2018 14:26 WIB
  • Buntut Napi Boleh jadi Caleg, DPR Panggil KPU, Bawaslu

  • Oleh :
    • luska
Buntut Napi Boleh jadi Caleg, DPR Panggil KPU, Bawaslu
Ketua DPR Bambang Soesatyo

Jakarta, INDONEWS.ID - Bola panas pelarangan bagi mantan napi koruptor dan kasus lainnya untuk mecalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019 mendatang, berujung pada pemanggilan kepada KPU, Bawaslu.

Pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu ke Gedung DPR RI ini untuk dimintai penjelasaannya terkait pelarangan maupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).

"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II. Ada KPU-Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham," terang Bambang soesatyo.

Baca juga : Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya

Mungkin, lanjut Bambang, yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang.

"Tapi mengimbau, menyarankan partai politik, tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," imbuhnya.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu. Sementara terkait hal tersebut Bawaslu justru memperbolehkan mantan napi karuptor untuk masuk dalam pesta demokrasi sebagai caleg dalam pemilu 2019 mendatang. (Lka)

 

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu dan Pelanggaran Lainnya
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas