INDONEWS.ID

  • Selasa, 31/07/2018 16:36 WIB
  • Dirut PLN Tidak Penuhi Panggilan KPK

  • Oleh :
    • luska
Dirut PLN Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dirut PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sedianya akan dilakukan pemeriksaan siang ini, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran Dirut KPK ini, lantaran ada tugas lain. Surat keterangan tidal dapat hadir Dirut PLN tersebut diserahkan melalui surat yang dikirimkan Sofyan ke epada KPK.

Baca juga : Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata

"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," jelas Jubir KPK Feby Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Oleh karena itu, dikatakan Febri KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Dirut PLN tersebut. Ini merupakan panggilan kedua kalinya bagi Sofyan, pada pemanggilan pertama sofyan telah penuhi panggilan KPK.

Baca juga : Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi

Rencananya, Sofyan Basir akan ditelisik peran dan pengetahuannya terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga melibatkan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.

Sofyan nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes ‎B Kotjo.

Baca juga : Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

Pasalnya, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

KPK mencium ‎ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.

Eni Saragih sendiri mengakui peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.(Lka)

Artikel Terkait
Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata
Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi
Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas