INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/08/2018 11:01 WIB
  • Lantamal IV Berhasil Amankan Kapal Pencuri Ikan

  • Oleh :
    • luska
Lantamal IV Berhasil Amankan Kapal Pencuri Ikan
Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno saat mengintrogasi para pencari ikan

Jakarta, INDONEWS.ID -Salah satu Pangkalan TNI AL dibawah jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang yakni Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui unsur KAL Baruk berhasil menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di  Tenggara Pulau Palmatak diduga tanpa dilengkapi dengan  dokumen yang sah.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa.

Baca juga : Pangkoarmada I Resmikan Pabrik Pengolahan Rumput Laut di P.Galang

Danlantamal IV menyampaikan, bahwa Kapal Ikan Indonesia tersebut ditangkap KAL Baruk saat melakukan patroli pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. KII bernama KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih dan dinahkodai Isamudin dengan 9 orang Anak Buah Kapal dan 2 orang penumpang tanpa dokumen. Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850 Kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg tidak bisa menunjukan dokumen yang seharusnya berada diatas kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya kapal dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh: kapal tersebut diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan (Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ikan hasil tangkapan diduga merupakan jenis hewan yang dilindungi.

Baca juga : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ihsan

Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.(Lka)

Baca juga : Latihan Perang F1QR Lantamal IV di Perairan Tanjung Uban, Bintan
Artikel Terkait
Pangkoarmada I Resmikan Pabrik Pengolahan Rumput Laut di P.Galang
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ihsan
Latihan Perang F1QR Lantamal IV di Perairan Tanjung Uban, Bintan
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas