INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/08/2018 02:01 WIB
  • Hingga Jelang Penutupan, KPU Belum Terima Konfirmasi dari Capres dan cawapres

  • Oleh :
    • luska
Hingga Jelang Penutupan, KPU Belum Terima Konfirmasi dari Capres dan cawapres
Kantor KPU. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan hingga menjelang tutupnya batas pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum didatangi oleh pihak capres dan cawapres yang akan mendaftar.

"Sampai hari ini belum ada yang konfirmasi (akan mendaftar). Kalau belum ada, berarti sampai besok tanggal 9 belum ada yang daftar," kata Arief Budiman di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Rabu, (8/7/2018).

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

Menurut Arief, para pasangan calon tersebut akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada tanggal 10 Agustus.

"Kita tunggu, kalau besok ada yang konfirmasi berarti tanggal 10 daftar. KPU yakin tanggal 10 daftar semua," imbuhnya.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Dikatakan Arief, penundaan pendaftaran proses pemilu sebenarnya tidak ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan.

"Saya ingin mengingatkan kembali negara ini urusannya banyak, jadi kami mohon paslon capres dan wapres didaftarkan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," kata dia.

Baca juga : KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data

Selain itu Arief juga menyarankan bakal calon presiden dan wakil presiden tidak mendaftarkan diri pada waktu yang bersamaan. Setidaknya ada waktu jeda 2 jam antara keduanya.

"Besok itu jelang pendaftaran berakkhir, saya berharap ada yang konfirmasi lebih awal. Kami menyarankan ada jeda, sekurang-kurangnya 2 jam sebelum atau sesudah setelah konfirmasi (kehadiran) yang pertama," ujar Arief

KPU juga tidak melarang jika pasangan calon mendaftar dianter oleh para pendukungnya, namun tetap harus tertib sesuai prosedur.

"Silakan saja iring-iringan. Tetapi, ranah yang diatur KPU sejak dari pagar sampai dalam. KPU yang fasilitasi tempatnya, tapi di luar sana pihak lain yang ngatur, ada Dishub, ada polisi, pada dasarnya, siapapun boleh melakukan apapun. Tapi sekali lagi, mohon perhatikan beberapa hal. Apa yang dikerjakan, dilakukan, dan dibawa. Tidak menimbulkan kegaduhan, menganggu keamanan, dan kekotoran, pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
KPU: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi Data
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas