Jakarta, INDONEWS.ID – Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan, jika tidak ada kendala sengketa, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 4 Mei 2017 mendatang.
Menurut Sumarno, hari ini tengah berlangsung rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan sampai dengan 26 April 2017.
"Setelah selesai rekap di kecamatan kita akan lakukan rekap di tingkat kota sampai dengan tanggal 28 April 2017. 29 April sampai dengan 1 Mei 2017 akan diadakan rekapitulasi pada tingkat KPU provinsi," kata Sumarno di Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Kemudian, tambah Sumarno, pada tanggal 4 Mei pihaknya akan menetapkan hasil perolehan pilkada jika tidak ada gugatakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada saat itulah kita akan menetapkan hasil perolehan Pilkada kita, dan kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Mei KPU DKI akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, siapa di antara mereka," pungkas Sumarno.
Berdasarkan hasil hitung (real count) dari website KPU DKI, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan - Sandiaga Uno masih mengungguli pasangan petahana Ahok - Djarot. Anies - Sandi terpantau telah memperoleh suara sebesar 57,55% atau 3.032.862, sementara Ahok - Djarot hanya memperoleh suara sebesar 42,45% atau 2.237.071. (hdr)