INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/08/2018 12:23 WIB
  • Soal Mahar Politik Sandiaga, KPK : Perlu Ditelisik Lebih Dalam

  • Oleh :
    • luska
Soal Mahar Politik Sandiaga, KPK : Perlu Ditelisik Lebih Dalam
Ketua KPK Agus Raharjo. (Foto: Nawacita.co)

akarta, INDONEWS.ID - Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat soal dugaan adanya mahar politik yang diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS sebesar Rp500 miliar untuk mengusungnya sebagai cawapres Prabowo Subianto, dikatakan Agus bahwa hal tersebut perlu ditelisik lebih dalam lagi.

"Ya itu benar atau enggak, kan kita perlu menyelidiki. Kita selidiki dulu lah," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (16/8/2018)

Dijelaskan Agus, KPK tidak bisa menjerat apabila mahar tersebut berhubungan dengan mahar politik dari pihak swasta, kecuali kalau Sandiaga masih menjabat Wakil Gubernur DKI.

Baca juga : Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata

" Jika benar posisinya sebagai Wagub DKI, dan terbukti memberikan kepada penyelenggara negara lainnya, maka KPK tak akan ragu memidanakannya. Yang jelas, kalau diberikan oleh penyelenggara negara kepada penyelenggara negara yang lain, itu termasuk ranah yang kita tangani," kata Agus.

Agus juga menyatakan dirinya tak bisa memastikan apakah uang yang diduga dijadikan mahar politik itu berasal dari uang suap yang dilakukan PT DGI atau NKE yang merupakan bekas perusahaan Sandi.

Baca juga : Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi

Sebelumnya diketahui, Wasekjen Demokrat Andi Arief menyebut bahwa Sandiaga Uno memberikan uang Rp500 miliar kepada PAN dan PKS untuk mengusungnya sebagai cawapres Prabowo Subianto. Namun hal itu ditepis oleh Sandiaga sendiri.

Namun pernyataan Andi Arif tersebut telah dibantah oleh Sandiaga.

Baca juga : Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati

"Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan," kata Sandiaga kepada wartawan di Pantai Ancol, Jakarta Utara.

Dipastikan Sandi tidak ada uang yang diberikan ke parpol koalisinya, tapi Sandi mengaku bahwa dirinya bersedia memberikan uangnya untuk kampanye. (Lka)

Artikel Terkait
Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata
Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi
Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkini
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas