INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/04/2017 19:39 WIB
  • Tim Pengacara: Ahok Seharusnya Dituntut Bebas

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Tim Pengacara: Ahok Seharusnya Dituntut Bebas
Jakarta, INDONEWS.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok satu (1) tahun penjara dengan masa percobaan dua (2) tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Jaksa Penuntut Umum menyebutkan mantan Bupati Belitung Timur itu terbukti melanggar Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. Namun, JPU tidak bisa membuktikan dakwaan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Pidato Ahok kepada warga di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dinilai tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan terhadap agama Islam. Anggota Tim Pengacara Basuki Tjahaja Purnama Edi Danggur mengatakan, pihaknya berkeyakinan seharusnya Ahok dituntut bebas karena tidak melakukan hal yang didakwakan JPU. “Itu baru tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Kami tetap berpendirian bahwa Ahok seharusnya dituntut bebas karena Ahok tidak melakukan apa yang didakwakan JPU. JPU sendiri sudah akui di dalam tuntutannya bahwa Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP,” ujarnya kepada Indonews.id, di Jakarta, Kamis (20/4/2017). Terkait tuntutan pasal alternatif, yaitu pasal 156 KUHP, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadja Madah ini mengatakan, seharusnya pasal tersebut juga tidak terbukti. “Pasal 156 pun seharusnya tidak terbukti. Siapa nama ulama yang dibenci oleh Ahok? Banyak juga ulama besar menjadi ahli agama yang bersaksi untuk meringankan Ahok di pengadilan. Para ahli agama ini berpendapat bahwa Ahok tidak menebarkan kebencian kepada ulama,” ujarnya. Karena itu, tim pengacara Ahok akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut pada sidang yang kembali digelar pada Selasa (25/4/2017). “Kami masih akan mengajukan pledooi atau pembelaan pada 25 April. Ahok juga akan buat pledooi tersendiri,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. Edi menambahkan, sidang berikutnya digelar pada 2 Mei, beragendakan replik dari jaksa penuntut umum. Sidang juga kembali digelar pada 9 Mei, dengan agenda duplik dari penasihat hukum Ahok. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 16 Mei 2017. (Very)
Artikel Terkait
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
Artikel Terkini
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas