Jakarta, INDONEWS.ID - Beberapa pihak mendesak pemerintah menetapkan bencana gempa yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai bencana nasional. Menanggapi itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan sebuah kejadian bencana statusnya menjadi bencana nasional.
"Pertimbangan penetapan status bencana nasional sebagai berikut, pertama bila Pemerintah Daerah tidak berfungsi," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (20/8/1018).
Dalam konteks bencana di NTB, kata Tjahjo, pemerintah provinsi masih berfungsi. Pun jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten serta kota juga masih berjalan. Ini tentu berbeda dengan ketika terjadi gempa yang disusul tsunami di Aceh, dimana roda pemerintahan setempat lumpuh.
"Dalam hal ini pemerintahan Provinsi NTB masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi," ujar Tjahjo.
Pertimbangan kedua, lanjutnya, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Misalnya sebagian besar akses transportasi lumpuh. Dalam peristiwa gempa di NTB, begitu kejadian, pemerintah telah bergerak cepat mengerahkan sumber daya nasional melalui semua kementerian dan lembaga.
"Pertimbangan ketiga, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat, maka kemudian bisa diputuskan statusnya jadi bencana nasional," ujarnya.
Namun kenyataannya kata Tjahjo, semua regulasi mendukung. Selain itu Indonesia jugat telah punya regulasi kedaruratan. (Hdr)