INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/08/2018 12:45 WIB
  • Soal Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen PAS

  • Oleh :
    • luska
Soal Suap Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen PAS
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk mendalami penyidikan terkait suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Kalapas Wahid Hasyim, Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, Jumat (24/8/2018)

Pemanggilan terhadap Sri Puguh Budi Utami ini untuk meminta keterangan sebagai saksi dari tersangka Fahmi Darmawansyah.

Baca juga : Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata

Sri Puguh tiba di KPK, pukul 10.52 WIB, setibanya di KPK, wanita ini hanya melambaikan tangan serta mengacungkan jempol dan tidak bersedia diwawancarai.

Fahmi Darmawansyah diduga telah memberikan suap sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas yang bagus atau mewah untuk ruang sel tahanannya, selain itu Fahmi juga ingin mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.

Baca juga : Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi

Dalam OTT KPK selain mengamankan Kalapas Sukamiskin, KPK juga menciduk staf Wahid Husen, Hendry Saputra.

KPK mendapati Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sedang menerima suap dari Fahmi Darmawansyah suami Inneke koesherawati untuk mendapatkan fasilitas sel tahanan yang mewah termasuk fasilitas kemudahan keluar masuk lapas, Sabtu (21/7/2018)

Baca juga : Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati

Saat memberikan suap tersebut Fahmi yang merupakan napi korupsi dan suap ini, didampingi oleh Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan. Sedanglan Kalapas Wahid Hasyim saat itu didampingi oleh stafnya yaitu Hendry Saputra.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam yang diduga mobil hasil suap saat itu,dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Lka)

Artikel Terkait
Dinilai Langgar Etika, Mulan Jamella Disarankan Lapor ke KPK Soal Dikirimi Kacamata
Pengamat: Perppu KPK Tak Miliki Urgensi
Tolak Penerbitan Perppu KPK, PKS: Demokrasi Kita Akan Mati
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas