Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk mendalami penyidikan terkait suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Kalapas Wahid Hasyim, Penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, Jumat (24/8/2018)
Pemanggilan terhadap Sri Puguh Budi Utami ini untuk meminta keterangan sebagai saksi dari tersangka Fahmi Darmawansyah.
Sri Puguh tiba di KPK, pukul 10.52 WIB, setibanya di KPK, wanita ini hanya melambaikan tangan serta mengacungkan jempol dan tidak bersedia diwawancarai.
Fahmi Darmawansyah diduga telah memberikan suap sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas yang bagus atau mewah untuk ruang sel tahanannya, selain itu Fahmi juga ingin mendapatkan kemudahan keluar-masuk tahanan.
Dalam OTT KPK selain mengamankan Kalapas Sukamiskin, KPK juga menciduk staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
KPK mendapati Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sedang menerima suap dari Fahmi Darmawansyah suami Inneke koesherawati untuk mendapatkan fasilitas sel tahanan yang mewah termasuk fasilitas kemudahan keluar masuk lapas, Sabtu (21/7/2018)
Saat memberikan suap tersebut Fahmi yang merupakan napi korupsi dan suap ini, didampingi oleh Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan. Sedanglan Kalapas Wahid Hasyim saat itu didampingi oleh stafnya yaitu Hendry Saputra.
Dari OTT tersebut, KPK berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam yang diduga mobil hasil suap saat itu,dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil. (Lka)