Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proyek reklamasi tidak dapat dilanjutkan, menyusul pencabutan izin pembangunan oleh pulau-pulau tersebut.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan siap menghadapi tuntutan dari para pengembang mega proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta yang telah dicabut ijin pembangunannya.
Anies mengatakan, pencabutan ijin pembangunan 13 pulau reklamasi dari 17 pulau yang ada sebagai bukti adanya perbuatan tidak taat terhadap tata kelola dan tata wilayah di Jakarta. Bahkan, dari salah satu pengembang hanya memiliki surat gubernur dalam pembangunan pulau reklamasi.
“Kalau Anda lihat dokumen yang kemarin keluar, pembatalan itu sebagian bukan melalui pergub. Tapi saya membatalkan surat, betapa tata kelola tidak dipegang selama ini,” kata Anies di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Anies menegaskan, dirinya telah mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum mencabut ijin 13 pulau reklamasi, Anies telah membentuk badan koordinasi yang melakukan assesmen dan review atas mega proyek tersebut.
“Jadi kalau ada yang dipertanyakan silakan, tuntut silakan. Kami akan siap menghadapi. Kenapa?, karena kami tahu persis prosedur yang kami jalankan benar,” ungkap Anies.
Dia menilai, apa yang dilakukan bukan sebuah kebijakan yang sewenang-wenang atau menyalahi aturan. Anies tidak ingin mengambil keputusan sewenang-wenang seperti halnya pejabat sebelumnya yang mengeluarkan surat sebagai ijin pembangunan reklamasi.(hdr)