Bengkulu, INDONEWS.ID – Dalam kunjungannya ke Bengkulu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (9/10/2018). melalakukan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional tahun 20018.
Adapun kesimpulan rapat tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya :. pertama, selama kurun 4 tahun salah satu prioritas pembenahan tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Kedua, tiga area perubahan yang harus dilakukan agar APIP efektif, terdiri dari : aspek kelembagaan, agar APIP independent dan obyektif. Tidak gamang dan takut dimutasi oleh kepala daerahnya sehingga hasil pengawasannya berkualitas. aspek anggaran, agar APIP dapat membiayai kegiatan pengawasan yang dibutuhkan secara memadai. Aspek sumber daya, baik dari segi jumlah dan kualitas, agar mandat pengawasan yang diberikan dapat dilaksanakan secara baik.
Ketiga, permasalahan korupsi di daerah, merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat diselesaikan secara parsial dan reaktif.
Keempat, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah memerintahkan untuk melakukan penguatan pencegahan pada 3 (tiga) sektor area rawan korupsi, yaitu: sektor perizinan dan tata kelola Keuangan Negara; Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Kelima, khusus terhadap aspek keuangan negara penekanan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang/jasa harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap rupiah yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, harga, dan penyedia serta memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah secara nasional.
Dan terakhir adalah penekanan terhadap APIP yang terdiri dari, APIP harus menjaga integritas dan profesionalitas. APIP agar mendorong perangkat daerah untuk membangun sistem pengendalian yang handal. selanjutnya APIP secara terus menerus meningkatkan kapabilitasnya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan advise kepada perangkat daerah lainnya. (hdr)