INDONEWS.ID

  • Selasa, 23/10/2018 11:55 WIB
  • KPK Sita Rp.862 Juta Uang Setya Novanto

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Sita Rp.862 Juta Uang Setya Novanto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 862 juta dari rekening mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Penyitaan itu dilakukan oleh Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait upaya pengembalian aset dari perkara e-KTP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam vonis perkara e-KTP, Setnov diharuskan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.

Baca juga : Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi KPK telah melakukan pemindah bukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri," ucap  juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/10/2018).

Uang tersebut disita sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dibayar Setnov.

Baca juga : Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas

"Ini merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto," sebutnya.

Febri juga menambahkan, KPK saat ini juga masih menunggu informasi terkait penjualan salah satu aset rumah Setnov. Nantinya hasil dari penjualan salah satu rumah yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan itu akan disita seluruhnya untuk negara.

Baca juga : Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN (Setya Novanto) seperti yang disampaikan oleh isteri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.

Seperti diketahui, dalam vonis perkara e-KTP, Setnov diharuskan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta atau sekitar Rp 70,5 miliar jika menggunakan kurs tahun 2010 saat kasus itu terjadi (1 USD = Rp 9.800).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening Setnov terkait uang pengganti dalam kasus e-KTP.

Selain uang Rp 1,1 miliar tersebut, mantan Ketua Umum Golkar itu pernah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada KPK saat masa persidangan. Setnov juga pernah mengembalikan uang USD 100 ribu pada Juni lalu.

Saat ini Setnov mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung karna kasus korupsi yang dilakukanya. (ronald)

Artikel Terkait
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas