INDONEWS.ID

  • Kamis, 22/11/2018 21:47 WIB
  • Ini Respon KPU Soal Penyandang Disabilitas Mental Ikut Pemilu

  • Oleh :
    • hendro
Ini Respon KPU Soal Penyandang Disabilitas Mental Ikut Pemilu
Komisioner KPU, Hasyim Asy`ari

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi adanya protes dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno soal penyandang disabilitas mental atau gangguan boleh ikut dalam pemilu, Komisi Pemilihan Umum buka suara.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari berdalih menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

"Pada prinsipnya disability tetap dilayani, apapun jenis disability," kata Hasyim Asy'ari dalam pers rilisnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Hasyim menegaskan, khusus untuk disabilitas mental (sakit jiwa) tetap didaftar sebagai pemilih. Hanya saja penggunaan hak pilih disesuaian dengan hari H pemungutan suara berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

Menurutnya, jika pada hari H yang bersangkutan dalam kondisi 'waras' maka, mendapatkan hak pilihnya, demikian dikatakan sebaliknya.

"Pendataan disability mental tentu lihat sikon. Bila saat pendataan yang bersangkutan sedang "kumat", tentu tidak mungkin ditanya sendiri. Yang paling memungkinkan pendataan dengan bertanya kepada keluarga/dokter/tenaga medis yang merawatnya," ujarnya.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Maka itu, lanjut dia, penyandang disabilitas mental yang memungkinkan didaftar adalah hanya yang berada di rumah berkumpul bersama keluarga atau sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa atau panti-panti yang sejenisnya.

Hasyim berpendapat bahwa penyandang disabilitas mental pada dasarnya tidak dapat melakukan tindakan (hubungan) hukum, sehingga tindakannya tidak dapat dimintai tanggung jawab (pertanggungjawaban). Hubungan hukum pada dasarnya adalah hubungan pertanggungjawaban.

Padahal dalam hukum, perlakuan terhadap disability mental dianggap sama dengab perlakuan terhadap anak di bawah umur, yaitu dianggap belum dewasa atau tidak cakap melakukan tindakan hukum. Karena itu dalam pengampuan oleh wali atau keluarga yang dewasa atau cakap secara hukum.

"Itulah alasan kenapa dalam hal penggunaan hak pilih, disability mental harus ada penjamin oleh pihak yang punya otoritas (dokter) bahwa yang bersangkutan pada Hari-H sedang waras dan karenanya yang bersangkutan cakap melakukan tindakan hukum untuk memilih," jelasnya.(hdr)


 

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas