Jakarta, INDONEWS.ID –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini (25/4/2017) berencana menggelar sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium gedung A Kementerian Pertanian Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Menurut salah seorang Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudarta, pihaknya telah menyusun secara sempurna pembelaan apa saja yang sudah disusun oleh tim kuasa hukum dan juga Ahok. Bahkan dirinya mengaku akan mengupas pledoi tersebut secara rinci pada persidangan nanti.
"Pembelaan kita banyak ya, kita tak bisa rincikan satu persatu. Pokoknya nanti di persidangan akan kita kupas semua," ujarnya di Jakarta.
Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Ahok secara sah melakukan tindak pidana. Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. (hdr)