INDONEWS.ID

  • Sabtu, 01/12/2018 22:30 WIB
  • PP Manajemen PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer

  • Oleh :
    • very
PP Manajemen PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer
Presiden Jokowi berswafoto dengan para guru di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Sabtu (1/12). (Foto: BPMI)

Bogor, INDONEWS.ID -- Pemerintah memahami tugas berat dan peranan para guru yang berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan.

Untuk itu, sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung guru-guru Indonesia dalam menjalankan perannya.

Baca juga : Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu, Presiden Jokowi: Perbatasan Beranda Depan Negara Kita

Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” ujarnya di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur Termasuk PLBN Napan di NTT

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Ia menambahkan bahwa PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.

Baca juga : Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto Hadir di Acara Pelantikan DPR/DPD RI Periode 2024-2029

Sementara itu, Kepala Negara juga mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Sebelum ini, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.

“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” kata Presiden.

Dirinya berpandangan bahwa ibadah haji dan umrah tersebut merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tambah Presiden, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.

“Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar,” ucapnya.

Selain itu, Kepala Negara juga mengagendakan pertemuan dengan para pengurus PGRI di minggu mendatang untuk mendengarkan Keluhan-keluhan lain seputar profesi guru ini. Presiden berjanji bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi para guru.

“Bapak/Ibu Guru, percayakan ini kepada kami. Tetapi kalau memang ada yang salah tolong saya diingatkan,” tandasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu, Presiden Jokowi: Perbatasan Beranda Depan Negara Kita
Presiden Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur Termasuk PLBN Napan di NTT
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto Hadir di Acara Pelantikan DPR/DPD RI Periode 2024-2029
Artikel Terkini
Simak! Pakar Pemasaran IMSC Nilai Konsep Wonderful Indonesia Sudah Bagus, Tapi Perlu Lakukan Ini
Pembukaan Pameran "Batik Dalam Dimensi Baru" Karya Tiarma Sirait Berlangsung Meriah
Cemara 6 Galeri Pamerkan Batik Kontemporer Karya Tiarma Sirait Bertema "Batik Dalam Dimensi Baru"
Dialog Interaktif: Membangun Karakter dan Wawasan Kebangsaan Demi Pilkada 2024 yang Damai
Mampu Membangun Koneksi, Ketua Gerindra DIY Terpilih Jadi Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id