INDONEWS.ID

  • Senin, 03/12/2018 17:35 WIB
  • Kerjasama Bilateral, KNKT dan AIB Teken MoC Bidang Investigasi Kecelakaan Penerbangan

  • Oleh :
    • Ronald
Kerjasama Bilateral, KNKT dan AIB Teken MoC Bidang Investigasi Kecelakaan Penerbangan
Penandatangan MoC ini dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia, Soerjanto Tjahjono dan Direktur Jenderal Biro Investigasi Penerbangan atau Aviation Investigation Bureau (AIB) Arab Saudi, Mr. Abdulelah O Felemban, berlangsung Kamis, 29 November 2018.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangi Memorandum of Cooperation (MoC) mengenai investigasi kecelakaan penerbangan.

Dalam siaran pers yang diterima INDONEWS,ID pada Senin (3/12/2018), penandatangan MoC ini dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia, Soerjanto Tjahjono dan Direktur Jenderal Biro Investigasi Penerbangan atau Aviation Investigation Bureau (AIB) Arab Saudi, Mr. Abdulelah O Felemban, berlangsung Kamis, 29 November 2018.

Baca juga : Memorandum of Cooperation, Peningkatan Keselamatan Penerbangan Adalah Fokus Utama

Prosesi penandatanganan berlangsung di kantor AIB dengan dihadiri oleh jajaran pejabat AIB dan delegasi pejabat dari KNKT didampingi oleh  Amiruddin Muhammad Arsyad, Atase/Staf Teknis  Perhubungan, dan Tubagus Muhammad Nafia, Pelaksana Fungsi Pensosbud-2 Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Kerja sama bilateral antara RI dan Kerajaan Arab Saudi di bidang investigasi kecelakaan pesawat terbang ini digagas pada acara regional workshop di Jeddah yang digelar Maret 2018, yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah negara termasuk KNKT Indonesia dan Atase/Staf Teknis Perhubungan KJRI Jeddah.

Disela-sela workshop tersebut, delegasi RI dan Arab Suadi mengadakan pertemuan bilateral yang menghasilkan draft Memorandum of Cooperation, yang fokus utamanya adalah untuk peningkatan keselamatan penerbangan.

Indonesia dan Arab Saudi merupakan sesama negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Kedua negara telah sepakat untuk meningkatkan keselematan penerbangan sebagaimana dimandatkan oleh Annex  13 Konvensi Chicago, dengan fokus kegiatan konkrit yaitu pelatihan, pertukaran keahlian, informasi dan pengalaman.

Ruang linkup kerja sama ini, antara lain, mencakup penawaran bantuan dan penggunaan tenaga investigasi keselamatan angkutan udara, fasilitas dan peralatan yang dinilai  tepat dan sebagai sumber daya yang memadai. Bantuan tersebut dapat mencakup keahlian di bidang teknik, operasional, perekam penerbangan, sumber daya manusiadan manajemen organisasi. (ronald)

Artikel Terkait
Memorandum of Cooperation, Peningkatan Keselamatan Penerbangan Adalah Fokus Utama
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas