INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/12/2018 09:47 WIB
  • Rekomendasi SETARA Institute Terkait Pembunuhan Para Pekerja di Papua

  • Oleh :
    • very
Rekomendasi SETARA Institute Terkait Pembunuhan Para Pekerja di Papua
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute. (Foto: Media Indonesia)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Telah terjadi pembunuhan 31 orang - sebuah tabloid lokal yang kredibel di Papua menyebut 24 orang pekerja - Proyek Istaka Karya yang sedang membangun infrastruktur berupa jembatan di Kali Yigi  dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Baca juga : Investor Butuh Kepastian HAM, Keberlanjutan dan Antikorupsi dalam Pembangunan di IKN

Untuk itu, SETARA Institute menyampaikan dukacita mendalam atas dibunuhnya para pekerja yang sedang melaksanakan program pembangunan tersebut. 

“SETARA juga mengutuk pembunuhan secara biadab yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bumi Cendrawasih. Tindakan tersebut tidak saja inhuman atau tidak manusiawi, namun juga memberikan efek domino rasa takut (fear) di kalangan pekerja dan warga, sehingga dapat mengganggu program-program pembangunan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang sedang digalakkan oleh pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla,” ujar Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Baca juga : Perluasan Jabatan Sipil Hingga Usulan Mencabut Larangan TNI Berbisnis, Memutar Balik Arah Reformasi Militer

Bonar mengatakan, tindakan kriminal yang dilakukan secara keji terhadap pekerja dalam jumlah besar tersebut harus mendapatkan penanganan serius dari aparat keamanan, untuk mengembalikan tertib sosial dan memulihkan keamanan, khususnya di Distrik Yigi dan di area-area pelaksanaan proyek-proyek pemerintah serta di Papua pada umumnya.         

Namun demikian, kita juga mesti mengingatkan kepada aparat keamanan, baik sipil maupun militer, untuk tetap bertindak proporsional menggunakan pendekatan sipil berbasis sistem hukum pidana dalam menangani kasus pembununan terhadap pekerja kolosal tersebut.

Baca juga : SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi

“Aparat hendaknya tidak mengambil langkah berlebihan yang dapat memperburuk situasi keamanan, baik aktual maupun persepsional, di Papua yang secara umum dalam beberapa tahun belakangan ini relatif terkendali. Secara objektif, pendekatan militer belum dibutuhkan, ujarnya.

Harus diakui, kata Bonar, aksi KKB ini adalah serangan yang paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir yang dilakukan kelompok perlawanan bersenjata di Papua. Ini memperkuat indikasi bahwa telah terjadi peningkatan kualitatif perlawanan Papua, yang dalam banyak kasus juga terjadi dalam bentuk front perjuangan sipil melalui konsolidasi pembentukan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) serta dukungan dari mahasiswa Papua di berbagai kota di Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah harus serius merespons secara komprehensif gangguan keamanan yang terus berulang di Papua. Antara lain dengan mencari formulasi penyelesaian politik di Papua, sebab jika tidak, eskalasi perlawanan KKB pasti meningkat.

Direktur Riset SETARA Institute, Halili menambahkan, Pemerintah Jokowi-JK harus menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dan peningkatanan kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua tidaklah cukup, apabila tidak dibarengi penghormatan dan rekognisi atas hak-hak dasar masyarakat Papua.

“Dalam konteks itu, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta yang terjadi pada dan paska pemerintahan Soeharto menjadi prasyarat mendesak. Dialog dan kesediaan mendengar hati dan pikiran rakyat Papua tidak boleh ditunda dan tidak bisa ditutupi dgn kemajuan ekonomi belaka,” ujarnya.

Dalam konteks perhelatan politik elektoral, para politisi hendaknya tidak melakukan politisasi terhadap penembakan yang mengakibatkan terbunuhnya para pekerja tersebut.

“Sebaliknya, seluruh elit politik kita harus memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Investor Butuh Kepastian HAM, Keberlanjutan dan Antikorupsi dalam Pembangunan di IKN
Perluasan Jabatan Sipil Hingga Usulan Mencabut Larangan TNI Berbisnis, Memutar Balik Arah Reformasi Militer
SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
Artikel Terkini
Diskusi Intensif Penyusunan RPJPD Maybrat 2025-2045
Resmikan Operasional KIT Batang, Presiden: Di Setiap Kesulitan Ada Kesempatan Besar Asal Mau Kerja Keras
Pos Fatubesi Satgas Yonif 742/SWY Bantu Prosesi Pemindahan Makam Warga di Perbatasan RI-RDTL
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Purnawirawan, Ketum PPAL Audiensi Dengan Tim Dinas Kesehatan Angkatan Laut
Jelaskan Makna Gelar Akademik, Mendagri: Bukan Sebatas Gelar, Tetapi Cara Berpikir
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id