INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/12/2018 19:15 WIB
  • Pemprov DKI Luncurkan Program KLJ, Irmansyah: Ketentuan dan Syarat Berlaku

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
 Pemprov DKI Luncurkan Program KLJ, Irmansyah: Ketentuan dan Syarat Berlaku
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok warga khusunya para lansia yang bermukim di DKI Jakarta. (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS, ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program yang bermanfaat untuk orangtua, Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Lalu, apa fungsi dari planning KLJ ini?

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok warga khusunya para lansia yang bermukim di DKI Jakarta.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

Berdasarkan data dari pemprov DKI Jakarta, lansia yang menerima KLJ tahun 2018 ini 29.833 orang. Dengan rincian, penyaluran tahap pertama untuk pembayaran sembilan bulan sejak April 2018 ada 12.141 Lansia yang telah menerima KLJ. Sedangkan penyaluran tahap kedua, untuk delapan bulan pembayaran sejak Mei 2018 diberikan kepada 2.379 Lansia.

Dan penyaluran tahap ketiga, untuk tiga bulan pembayaran terhitung Oktober 2018 kepada 15.313 Lansia. Lalu, bagaimana dengan anggarannya? Pemprov DKI Jakarta tahun 2018 mengeluarkan dana untuk KLJ sejumlah Rp104,5 miliar.

Baca juga : Turun ke Jalan, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kidung Natal 2023

Dengan program ini, setiap Lansia mendapat dana kesejahteraan sebesar Rp600 ribu per bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI. Sehingga dana bisa dikirim langsung melalui rekening masing-masing Lansia penerima manfaat program tersebut lewat ATM.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, dengan dana tersebut para lansia bisa turut aktif dalam pembangunan kota Jakarta.

Baca juga : Bertemu Mitra Organisasi Internasional, Pemprov DKI Bertukar Pandangan Atasi Persoalan Perkotaan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengungkapkan kriteria lansia untuk mendapat KLJ, di antaranya berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu. (Abdi.K)

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Turun ke Jalan, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kidung Natal 2023
Bertemu Mitra Organisasi Internasional, Pemprov DKI Bertukar Pandangan Atasi Persoalan Perkotaan
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas