INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/02/2019 23:01 WIB
  • RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

  • Oleh :
    • very
RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Menkumham menandatangani perjanjian MLA dengan pemerintah Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2). (Foto: Kemenkumham).

Swiss, INDONEWS.ID -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2).

Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa.

Baca juga : Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso

Namun perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.

Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Kemenkumham dalam siaran persnya, pada Selasa (5/2/2019) menyebutkan bahwa penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita. Arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 dimana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

Baca juga : Perkokoh Kedaulatan di Perbatasan Laut, BNPP dan Bakamla Jalin Kerja Sama

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

“Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” ujarnya.

Baca juga : BNPP dan Bakamla Berkomitmen Jaga Perbatasan Laut, Perkuat Kedaulatan di Karang Singa

Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

“Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” ujar siaran pers tersebut.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.

Kedua perundingan tersebut dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.

Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

“Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait
Tiba di Ambon, Kepala Bakamla RI Disambut Tari Lenso
Perkokoh Kedaulatan di Perbatasan Laut, BNPP dan Bakamla Jalin Kerja Sama
BNPP dan Bakamla Berkomitmen Jaga Perbatasan Laut, Perkuat Kedaulatan di Karang Singa
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas