INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/04/2017 18:27 WIB
  • Soal Vonis Ahok, Humas PN Jakut: Kita Serahkan Saja Pada Majelis Hakim

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Soal Vonis Ahok, Humas PN Jakut: Kita Serahkan Saja Pada Majelis Hakim
Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya aksi demo menuntut Gubernur DKI Basuki T Purnama dihukum dalam perkaraan penisataan agama, humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku, tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. "Kita lihat nanti. Kami tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim," kata Hasoloan di PN Jakut, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017). Menurut Hasoloan, putusan terhadap kasus Ahok merupakan hak prerogatif majelis hakim yang menangani perkara. Sehingga tidak ada satupun pihak yang dapat mengintervensi vonis yang akan diputuskan nanti. “Semuanya adalah hak prerogatif majelis hakim. Kita serahkan saja nanti kepada majelis hakim yang menangani perkara penistaan agama,”ujarnya. Seperti diketahui, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin Ahok terbukti bersalah. Dia melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, Majelis hakim PN Jakarta Utara dijadwalkan akan membacakan putusan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (9/5/2017) mendatang. (hdr)
Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas