Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya aksi demo menuntut Gubernur DKI Basuki T Purnama dihukum dalam perkaraan penisataan agama, humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku, tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kita lihat nanti. Kami tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim," kata Hasoloan di PN Jakut, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Menurut Hasoloan, putusan terhadap kasus Ahok merupakan hak prerogatif majelis hakim yang menangani perkara. Sehingga tidak ada satupun pihak yang dapat mengintervensi vonis yang akan diputuskan nanti.
“Semuanya adalah hak prerogatif majelis hakim. Kita serahkan saja nanti kepada majelis hakim yang menangani perkara penistaan agama,”ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin Ahok terbukti bersalah. Dia melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, Majelis hakim PN Jakarta Utara dijadwalkan akan membacakan putusan sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (9/5/2017) mendatang. (hdr)