INDONEWS.ID

  • Selasa, 26/02/2019 16:25 WIB
  • WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Tetapi Harus Sesuai UU Adminduk

  • Oleh :
    • luska
WNA Bisa Punya KTP Elektronik, Tetapi Harus Sesuai UU Adminduk
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kegiatan `jemput bola` perekaman data KTP-el ini ditujukan untuk pemilih pemula.

Jakarta, INDONEWS.ID - Apabila telah memenuhi syarat dan ketententuan yang berlaku di Indonesia serta sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk), Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (26/2/2019), menangggapi viralnya seorang WNA yang memiliki KTP Elektrok yang tersebar di media sosial.

"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP-elektronik, sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP-Elektronik," kata Zudan saat dikonfirmasi waertawan.

Dijelaskan Zudan, syaratnya ketat, salah satunya adalah harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi.

" Nah ini jangka waktunya terbatas bukan seumur hidup, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia sehingga KTP-Elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," tambah Zudan.
Sedangkan untuk penulisan masa berlaku, ditambahkan Zudan tergantung berapa lama WNA itu mengantongi izin tinggal sehingga KTP-Elektronik untuk WNA juga berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang sudah lebih lazim digunakan oleh WNA.

"KITAS itu untuk tinggal sementara. Kalau KITAS diterbitkan dengan surat keterangan domisili sedangkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk yang sudah izin tinggal tetap diterbitkan dengan KTP Elektronik," terang Zudan.

Zudan menjelaskan, dasar WNA mempunyai KTP mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin.

Sebelumnya tersebar di media sosial mengenai foto KTP-Elektronik milik tenaga kerja asing dari China di Cianjur. Bentuk KTP-Elektronik WNA itu identik dengan KTP-Elektronik untuk WNI dan hanya dibedakan dari kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup. KTP-Elektronik untuk WNA itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (Lka)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas