Jakarta, INDONEWS.ID - Peraturan terbaru terkait harga tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik, akan dirilis Kementerian Perhubungan (Kemhub) pada Jumat (29/3/2019).
Perubahan harga tiket pesawat kelas ekonomi tersebut, dijelaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, yang memberikan kewenangan bagi regulator untuk melindungi konsumen dan menghilangkan praktik monopoli dalam penyediaan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.
" Insya Allah, kita akan rilis besok," ungkap Budi Karya, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Dikatakan, Budi Karya, dengan keluarnya peraturan baru harga tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik akan menjadi solusi yang adil, baik bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi maupun pihak maskapai. (Lka)