INDONEWS.ID

  • Jum'at, 29/03/2019 11:45 WIB
  • Respon Putusan MK, Perekaman KTP-el Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur

  • Oleh :
    • very
Respon Putusan MK, Perekaman KTP-el Bisa Dilakukan Sabtu, Minggu, dan Hari Libur
Perekaman KTP elektronik. (Foto: Setkab.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el sebagai syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah agar tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

Baca juga : Buka Temu Karya Nasional 2024, Mendagri: Daya Beli Masyarakat Indonesia Tidak Turun

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera mendapatkan KTP-elnya,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya Jumat (29/3) pagi.

Dirjen Dukcapil mengaku telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Baca juga : Jangan Hanya Andalkan Kerja Kota, Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi yang Hidup

Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. “Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK,” ujarnya.

Di sisi lain, Zudan meminta masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.

Baca juga : Harlan Boer Rilis Buku Perdana Berjudul "Penyair Pastel"

“Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman,” ujar Zudan.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Jumlah yang 2 persen ini, tegas Zudan,  yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos.

“Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan,” ucap Zudan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya MK memutuskan  KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. (Very)

 

Artikel Terkait
Buka Temu Karya Nasional 2024, Mendagri: Daya Beli Masyarakat Indonesia Tidak Turun
Jangan Hanya Andalkan Kerja Kota, Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi yang Hidup
Harlan Boer Rilis Buku Perdana Berjudul "Penyair Pastel"
Artikel Terkini
Buka Temu Karya Nasional 2024, Mendagri: Daya Beli Masyarakat Indonesia Tidak Turun
Jangan Hanya Andalkan Kerja Kota, Mendagri: Desa Harus Jadi Sentra Ekonomi yang Hidup
MAGNIT SEORANG SAFRIZAL ZA; Memimpin Aceh dengan Hati Nurani
Harlan Boer Rilis Buku Perdana Berjudul "Penyair Pastel"
Kunjungi Kantor Pusat PNM, Wamen BUMN Apresiasi Pemberdayaan PNM bagi Masyarakat Prasejahtera
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id