INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/04/2019 16:45 WIB
  • KPU akan Polisikan Pelaku dan Akun Penyebar Berita Hoax

  • Oleh :
    • luska
KPU akan Polisikan Pelaku dan Akun Penyebar Berita Hoax
Ilustrasi gedung KPU (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membawa pelaku dan akun penyebaran berita hoax di media sosial yang berbunyi bahwa "KPU akan memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf dan memiliki server di Singapura maupun negara lain" tersebut ke jalur hukum.

Akibat berita hoax yang telah tersebar melalui medsos tersebut, KPU RI dirugikan.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

“Berdasarkan tuduhan tidak berdasar yang beredar lewar video tsb, KPU merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Menurutnya, dia sudah berkoodinasi dengan Bawaslu, dan tengah mendiskusikan siapa yang akan datang untuk melaporkan.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

“Sudah kita koordinasi Bawaslu, sudah sama sama tahu situasinya. Nanti dirumuskan siapa yang berangkat dan kapan, tapi intinya akan melaporkan secepat mungkin supaya tidak bertele-tele,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, pihak yang akan dilaporkan merupakan akun penyebar video di berbagai media. Baik itu melalui Facebook, Instagram dan Twitter.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

“Akunnya yang mengunggah, karena dari situkan akan dilacak, kok bisa mengunggah itu dapat dari mana. Intinya ada yang disebar di Twitter, kita laporkan akun itu, kalau di Facebook ya itu, kalau di Instagram ya kita laporkan itu,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan proses penghitungan surat suara dilakukan KPU secara manual. KPU juga melakukan tranparansi penghitungan dengan mengunggah scan form C1 di website resmi KPU sehingga publik dapat memantau dan melakukan penghitungan sendiri.

“Proses penghitungan suara secara manual bertingkat dari TPS, PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan KPU. Hasil scan Form C1 yang selanjutnya diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS,” jelasnya.

“Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik (saksi, Panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media dll) dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” imbuhnya.

Dia juga membantah pengaturan perolehan suara kemenangan bagi pasangan calon tertentu seperti yang diisukan.

“Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan Capres melalui sistem IT,” tandasnya

Sebelumnya tersebar berita hoax di media sosial yang berbunyi KPU akan memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf dan memiliki server di Singapura maupun negara lain.

“Breaking Newsâť— Pak wahyu mantan staff jokowi di solo bongkar server KPU di singapur udh setting kemenangan 01 57%!!!, jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan,” bunyi narasi yang mengiringi penyebaran video tersebut. (Lka)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas