indonews

indonews.id

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Ke Luar Negeri Bos Anugrah Citra Abadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan pengusahan Iwan Kurniawan ke luar negeri.

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in KPK Perpanjang  Masa  Pencegahan Ke Luar Negeri Bos Anugrah Citra Abadi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Diketahui, Iwan merupakan pemilik PT Anugrah Citra Abadi.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan pengusahan Iwan Kurniawan ke luar negeri. Hal ini dipertegas dengan adanya surat yang dikirimkan oleh lembaga antirusuah ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Diketahui, Iwan merupakan pemilik PT Anugrah Citra Abadi.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Iwan Kurniawan, wiraswasta (Pemilik PT. Anugrah Citra Abadi) tertanggal 18 April 2019," kata Febri, Minggu (28/4/2019).

Dikatakan Febri, perpanjangan pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencekalan ini terkait dengan kebutuhan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun dalam proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada saat masa pencalonannya menjadi Bupati Malang tahun jabatan 2010-2015.

Diduga, uang tersebut berasal dari proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Pada pemilihan kepala daerah tersebut, Rendra kembali menang.

Rendra juga diduga berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement). Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 36 orang saksi.

KPK menjerat Rendra atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rnl)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas