INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/05/2019 09:50 WIB
  • Fadli Zon Tak Percaya MK, AS Hikam: Pendapat Pribadi yang Penuh Kepentingan Politik

  • Oleh :
    • very
Fadli Zon Tak Percaya MK, AS Hikam: Pendapat Pribadi yang Penuh Kepentingan Politik
Pengamat politik dari President University AS Hikam. (Foto: channel indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa membawa kasus Pemilu ke Mahkaman Konstitusi (MK) adalah buang-buang waktu saja. Menurut Fadli, MK tidak becus dalam mengurus sengketa pemilu.

Fadli mengungkapkan, Prabowo memunyai pengalaman mengadukan ke MK saat terjadi sengketa hasil Pilpres 2014. Ia menyebut saat itu MK tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam sengketa Pilpres 2014.

Baca juga : Kemendagri Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan

Pada Pilpres 2019, kubunya membawa banyak bukti terkait selisih angka dalam penghitungan suara KPU. Namun, Fadli mengklaim MK sama sekali tidak membuka bukti yang dibawanya itu. Karena itu, ia menilai membuang-buang waktu kalau mengajukan gugatan ke MK.

"Sudah, buang-buang waktu saja yang namanya Mahkamah Konstitusi dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya berpolitik semua. Mungkin enggak semua tapi sebagian,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga : Pos Fatubesi Satgas Yonif 742/SWY Bantu Prosesi Pemindahan Makam Warga di Perbatasan RI-RDTL

Menanggapi pernyataan Fadli Zon tersebut, pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam mengatakan bahwa hal itu merupakan sebuah contoh pendidikan politik yang sangat buruk bagi penguatan demokrasi yang dilakukan oleh seorang petinggi negara.

“Dalam hal ini seorang pemimpin lembaga tinggi negara (DPR) seperti mengajari rakyat untuk tak mempercayai (distrust) terhadap lembaga tinggi negara yang terhormat dan punya track record baik seperti MK. Bahkan jika dibanding dengan DPR, mungkin malah lebih baik!,” ujar Hikam melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Purnawirawan, Ketum PPAL Audiensi Dengan Tim Dinas Kesehatan Angkatan Laut

Menurut Hikam, kalaupun Fadli Zon tidak percaya terhadap MK, secara aturan ia tetap wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh UU dan berlandaskan kepada konstitusi manakala punya komplain terkait hasil Pemilu.

“Biar rakyat Indonesia yang menilai apakah MK, lembaga penguji UU dan pemutus perselisihan Pemilu itu, telah atau belum bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Melulu sebuah pendapat pribadi dan/atau kelompok, yang bisa saja penuh dengan kepentingan politik, jelas tidak valid digunakan sebagai satu-satunya dasar dan ukuran untuk menilai kapasitas MK ataupun lembaga tinggi negara lainnya.

“Tanpa ketaat-asasan terhadap prosedur yang disepakati maka praktik demokrasi akan mudah digeser menjadi tirani mayoritas dan diktor minoritas. Karena rule of law tersia-siakan dan dilecehkan,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Kemendagri Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan
Pos Fatubesi Satgas Yonif 742/SWY Bantu Prosesi Pemindahan Makam Warga di Perbatasan RI-RDTL
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Purnawirawan, Ketum PPAL Audiensi Dengan Tim Dinas Kesehatan Angkatan Laut
Artikel Terkini
Kemendagri Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan
Diskusi Intensif Penyusunan RPJPD Maybrat 2025-2045
Resmikan Operasional KIT Batang, Presiden: Di Setiap Kesulitan Ada Kesempatan Besar Asal Mau Kerja Keras
Pos Fatubesi Satgas Yonif 742/SWY Bantu Prosesi Pemindahan Makam Warga di Perbatasan RI-RDTL
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Purnawirawan, Ketum PPAL Audiensi Dengan Tim Dinas Kesehatan Angkatan Laut
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id