Kapolri Jenderal Tito Karnavian.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Karena berpotensi mengganggu ketertiban umum, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau sebaiksnya ‘Aksi Bela Islam 505’ tidak perlu dilakukan.
Apalagi terlebih tujuan massa adalah mendesak hakim perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar divonis berat.
“Hakim tentunya bebas mengambil keputusan dan dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya,” jelas Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Putusan hakim ini, kata Tito, memiliki pertanggungjawaban langsung ke Tuhan.
“Pertanggungjawaban hakim ya ke Tuhan. Salah benarnya ke Tuhan Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.
Dikatan Tito hakim yang memimpin sidang Ahok dijamin tidak mendapat tekanan apapun dalam memutus vonis pada sidang, Selasa (9/5/2017) mendatang.
“Kami akan memberikan jaminan kepada hakim saat persidangan tanggal 9, yakni dilaksanakan sesuai ketentuan. Tidak ada tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya.(Lka)