INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/06/2019 21:36 WIB
  • Kuasa Hukum KPU Sebut Keterangan Saksi Pemohon Lemah

  • Oleh :
    • indonews
Kuasa Hukum KPU Sebut Keterangan Saksi Pemohon Lemah
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk sengketa PHPU pilpres Ali Nurdin. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk sengketa PHPU pilpres Ali Nurdin mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi pemohon dalam persidangan lemah. Diketahui, saksi ahli dan fakta dari pihak pemohon telah kesaksian. Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Menurut Ali, kesaksian yang disampaikan oleh saksi pemohon tidak mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum pihak 02. Karena itu, ia menganggap, saksi tersebut telah gagal membuktikan seluruh dalil dari pihaknya.

Baca juga : Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD

"Kami melihat, saksi pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya," kata Ali di Jakarta, Kamis, (20/06).

Sebagaimana disampaikan oleh saksi pemohon, KPU telah melakukan kecurangan selama pilpres berlangsung. Tuduhan terkait dugaan kecurangan tersebut terutama pada proses tahapan pemilu. Namun, menurut Ali, saksi tidak mampu membuktikan lebih detail dugaan kecurangan tersebut.

Baca juga : Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak

"KPU curang, curangnya dimana? KPU misalnya melanggar ketentuan. Misalnya begini, saya sederhana saja melihat kecurangan itu dituduhkan dari tahapan. Tahapan itu simpel banget," jelas Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, ada keterangan saksi pemohonan yang salah tempat. Kesaksian tersebut berkaitan dengan masalah sosialisasi kampanye. Selain itu, ada masalah yang berkaitan dengan dana kampanye.

Baca juga : Menjadi Backbone Agenda Transformasi, Pemerintah Terus Akselerasi Pengembangan Proyek Strategis Nasional

Ia menegaskan, masalah-masalah di atas bukan merupakan wewenang Mahmakah Kostitusi untuk menyelesaikannya. Permasalah tersebut, jelas Ali, semestinya diadukan kepada Bawaslu.

"Ketiga masalah sosialisasi kampanye, masalah dana kampanye kan bukan masalah ke MK. Kecuali keterlambatan laporan, Kalau ada tidaknya pelanggaran kita serahkan ke Bawaslu kan wewenangnya," pungkasnya. (Marsi)

Artikel Terkait
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Menjadi Backbone Agenda Transformasi, Pemerintah Terus Akselerasi Pengembangan Proyek Strategis Nasional
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas