INDONEWS.ID

  • Senin, 24/06/2019 19:30 WIB
  • KPK Periksa Dua Anggota DPR Sebagai Saksi Soal Kasus e-KTP

  • Oleh :
    • indonews
KPK Periksa Dua Anggota DPR Sebagai Saksi Soal Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengeksekusi mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Helmiati, terkait kasus suap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah memanggil dua anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP.

Menurut Febri, anggota DPR yang masih aktif tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Markus Nari. Pihak penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari dua orang tersebut untuk pengembangan kasus korupsi KTP elektronik.

Baca juga : Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan

"Diperiksa untuk tersangka MN," kata Febri di Jakarta, Senin,(23/06)

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu anggota DPR yang sudah aktif lagi sebagai anggota legislatif. Adapun identitas yang bersangkutan yakni Chairuman Harahap.

Baca juga : Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi

Untuk diketahui, ketiga nama anggota DPR tersebut di atas telah beberapa kali dipanggil ke KPK. Adapun pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai saksi.

Sementara itu, mantan anggota DPR Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 tahun yang lalu. Ia diduga memiliki peran aktif dalam menambahkan anggaran untuk proyek e-KTP yang belakangan dipermsalahkan.

Baca juga : Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi

Markus sendiri dijerat dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia hanya merupakan salah satu dari tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain nama Markus Nari, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto sendiri sudah divonis penjara dan sedang menjalankan hukuman penjara. (Marsi)

Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas