INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/06/2019 17:09 WIB
  • Putusan MK dan Kesinambungan Demokrasi di Indonesia

  • Oleh :
    • very
Putusan MK dan Kesinambungan Demokrasi di Indonesia
Muhammad AS Hikam, Pengamat Politik dari President University. (Foto: Ist)

Oleh: Muhammad AS Hikam *)

Sesungguhnya peristiwa pembacaan putusan MK  hari ini (27/06/19) adalah ihwal yang normal, wajar, dan sah, dalam sebuah sistem demokrasi yang sudah berjalan secara cukup efektif. Di Indonesia selama dua dasawarsa terakhir praktik mengadukan PHPU juga bukan kali ini saja terjadi dan, bagi rakyat, peristiwa ini merupakan bagian proses Pemilu yang tidak perlu dibuat ribet.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Tapi mengapa kita saat ini merasakan ada sesuatu yang tak wajar, tegang, dan bahkan ada semacam kekhawatiran bahwa pembacaan putusan lembaga tertinggi yang berwenang mengadili PHPU akan mengakibatkan kegaduhan politik di masyarakat? Orang bisa berbeda pendapat dalam menjelaskan sebab musabab fenomena tersebut. Terlepas dari apakah perasaan tersebut keliru atau tidak, tetapi faktanya ada dan dirasakan. Jika tidak, mengapa harus ada pelarangan, pembatasan, penutupan jalan, dll yang semuanya menunjuk kepada kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap kemungkinan adanya ancaman?

Bagi saya, yang melihat persoalan ini dari perspektif demokrasi, tentu jawabnya juga tak jauh-jauh dari kondisi demokrasi, atau tepatnya pencapaian konsolidasi demokrasi, saat ini. Ada masalah yang belum tuntas secara mendasar dalam proses tersebut sehingga setiap dinamika politik yang seharusnya lumrah, masih berpotensi membuka peluang bagi masuknya gangguan atau bahkan ancaman terhadap sistem.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Dalam tulisan ini saya menunjuk sebabnya pada dua faktor umum, struktural dan kultural. Pada aras struktural, demokrasi kita sejak era transisi tahun 1998 masih mengalami stagnasi atau setidaknya ketersendatan dalam sistem kepartaian yang pada gilirannya menyumbang pada sulitnya peningkatan kualitas elektoral. Hal ini berimbas kepada tetap rendahnya kualitas kelembagaan baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Khusus pada lembaga legislatif, mutunya diperparah oleh kemerosotan kualitas SDM parpol yang mengisi dan memproduksi hasil-hasilnya!

Pada lembaga eksekutif, situasinya berbeda karena masih lebih baik. Reformasi telah berlangsung dengan cukup lancar, konsisten, dan efektif. TNI, Polri, dan ASN selama dua dekade terakhir sudah mengalami perubahan signifikan yang membuat mereka dapat beradaptasi denga tuntutan demokrasi.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Pada ranah yudikatif, suasananya nyaris sama dengan legislatif kendati ada juga kemajuan-kemajuan yang cukup bisa dibanggakan, misalnya keberadaan MK.

Kelemahan-kelemahan struktural ini diperparah oleh aras kultural khususnya terhambatnya penyebaran dan pendalaman nilai dasar seperti ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta perluasan praktik politik kewarganegaraan.

Implikasinya adalah masih rentannya masyarakat kita terhadap penetrasi budaya yang tak mendukung demokrasi seperti politik identitas, sektarianisme, dan belakangan radikalisme! Alih alih demokrasi menciptakan suatu penguatan, ia malah membuka peluang kepada tumbuh dan berkembangnya ketidakpercayaan (distrust) politik dan potensi konflik berbasis SARA.

Kondisi struktural dan kultural itulah yang pada beberapa tahun terakhir ini telah bertanggungjawab kepada kian tingginya tensi politik dan mudah tersulutnya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga politik dan pemerintah. Kendatipun pemerintah Presiden Jokowi, misalnya, telah menghadirkan cukup banyak keberhasilan yang bahkan diakui dunia, namun maraknya politik ketakpercayaan (the politics of distrust) pun seolah sulit dibendung!

Kondisi ini mengakibatkan mudahnya virus-virus pemecah belah, hoax, kebencian, xenophobia, dll berkembangbiak dan merasuki pikiran dan persepsi publik. Salah satu akibatnya adalah mudahnya massa dihasut dan diprovokasi oleh ide dan gerakan politik massa dan jalan pintas mobokrasi. Jalan legal dan demokratis yang jelas tersedia cenderung diabaikan.

Karena itu menjadi tak terlalu mengherankan apabila praktik demokrasi yang wajar seperti pembacaan putusan MK pun  rentan dijadikan target politik dan pintu masuk bagi upaya distabilisasi bagi pihak yang kepentingannya terganggu atau kalah dalam kontestasi yang sudah jelas-jelas berlangsung fair dan demokratis sekalipun.

Dalam menyikapi situasi seperti ini tak dapat tidak bahwa aparat keamanan dan hukum mesti selalu siap dan tegas utk melindungi kepentingan publik dan sistem demokrasi. Para pemimpin dalam masyarakat politik dan masyarakat sipil yang punya komitmen menjaga dan memertahankan demokrasi harus pula bersikap konsisten. Publik perlu terus menerus diajak memerkuat kepercayaan (trust) mereka kepada lembaga-lembaga politik dan kenegaraan yang sudah bekerja dengan baik sampai saat ini.

Kedepan, reformasi berkelanjutan di ranah struktural dan kultural wajib hukumnya untuk dilanjutkan dan dipercepat. Khususnya, reformasi sistem parpol dan sebagian lembaga yudikatif harus benar-benar direformasi. Pendidikan politik berbasis kewarganegaraan dan gerakan penanggulangan radikalisme juga perlu menjadi garapan besar  pemerintah dan organisasi masyarakat sipil Indonesia.

Pamulang 27 Juni 2019.

*) Muhammad AS Hikam adalah pengamat politik dari President University.

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas