Jakarta, INDONEWS.ID -- Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo menyambut baik keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Kamis (27/6).
Jokowi menyebutkan bahwa putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. Karena itu, dia meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).
Jokowi menyebutkan selama 10 bulan terakhir ini proses pemilu membuktikan dewasanya rakyat dalam berdemokrasi. Dia menyebut rakyat telah berkehendak serta telah diteguhkan melalui jalur konstitusi.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dengan jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," ujar Jokowi.
"Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka secara transparan, secara konstitusional, dan syukur alhamdulillah, malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Jokowi menyampaikan hal itu menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019. Jokowi didampingi cawapresnya, Ma`ruf Amin.
Sementara itu, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa keputusan MK itu bukan untuk memenangkan salah satu pihak, tetapi untuk kemaslahatan umat.
"Tugas kita sekarang, bagaimana mewujudkan cita-cita proklamasi, cita-cita para pendiri bangsa dalam sejahterakan bangsa dan memajukan bangsa," kata Ma`ruf.
"Marilah kita bahu membahu menyingsingkan lengan baju, mulai malam ini dengan ucapkan bismillah kita bersama sama bangun negeri ini untuk kebaikan bangsa semua," katanya.
Ma`ruf menekankan keputusan MK harus kenali mengutuhkan seluruh elemen sebagai bangsa.
"Sekali lagi mohon doa, dukungan, dan kesiapan kita seluruh bangsa untuk memajukan dan sejahterakan bangsa Indonesia," kata dia.
Mulanya, mereka akan menyampaikan pidato berkaitan dengan putusan MK di kediaman Ma`ruf di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta. Namun, mereka memutuskan menyampaikan pidato di Halim karena Presiden Jokowi harus segera mengejar jadwal penerbangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Negara G-20 di Osaka, Jepang, pada 28-29 Juni. (Very)