Ilustrasi
Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Erwanto mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
“Sudah ada satu tersangka kasus Kwarda ini, atas nama Delli,” jelas Kombes Erwanto kepada kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Dijelaskan Erwanto, Saat dana hibah mulai dikucurkan Pemprov DKI ke Kwarda Pramuka, Delli menjabat bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015.
Sedangkan, Delli saat ini berada di rutan Pondok Bambu karena terlibat kasus korupsi mark up rehabilitas SMP N 187, Jakarta Barat. Dalam kasus ini Delli menggelembungkan spefikasi bangunan SMPN 187 saat menjabat sebagai Kasudin Pendidikan Pemprov DKI. Akibatnya, Sudin Pendidikan mengalami kerugian sebanyak Rp 509 juta.
Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta ini polisi sempat memeriksa mantan cawagub DKI besutan Partai Demokrat Sylviana Murni. Sylviana diperiksa Bareskrim sebagai saksi.(Lka)