INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/07/2019 09:20 WIB
  • Menteri Tjahjo Kumolo Perketat Aturan Bagi Kepala Daerah Keluar Negeri

  • Oleh :
    • Mancik
Menteri Tjahjo Kumolo Perketat Aturan Bagi Kepala Daerah Keluar Negeri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.(Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan terbaru bagi kepala daerah untuk mengajukan izin sepuluh hari sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri. Aturan terbaru ini sangat ketat dan berbeda dengan aturan sebelumnya. Aturan telah berlaku mulai dari tanggal 1 Juli kemarin.

Dalam aturan tersebut, Tjahjo memerintahkan kepada seluruh kepala daerah yang hendak berangkat keluar negeri untuk terlebih dahulu mengajukan izin kepada Kementrian Dalam Negeri. Adapun pengajuan izin ini berlaku untuk semua gubernur, bupati dan wali kota.

Baca juga : Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara

"Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari sepuluh hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri,"kata Tjahjo di Jakarta, Selasa,(02/07)

Ia mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya penertiban administrasi bagi semua kepala daerah. Terutama dalam hal urusan perjalanan dinas yang selama ini sering bermasalah. Selain berlaku untuk kepala daerah, aturan ini juga berlaku untuk ASN dan anggota DPRD di daerah.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies

`Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri` demikian salah satu pennggalan surat edaran tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebenarnya aturan tersebut telah tertuang dalam UU tentang administrasi negara. Jadi, apa yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri hari ini hanya ingin mempertegas bunyi UU yang sudah ada.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat

Selain itu, upaya penegasan berkaitan dengan aturan tersebut di atas juga berhubungan dengan proses administrasi di Kemendagri dan Kementerian Sekretariat Negara. Dengan waktu sepuluh hari untuk mengajukan izin, kementerian mempunyai kesempatan lebih banyak untuk memproses pengajuan izin tersebut.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas