INDONEWS.ID

  • Senin, 29/07/2019 18:20 WIB
  • Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONESWS.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keputusan Presiden terkait dengan pemberian amnesti untuk terpidana Baiq Nuril. Penandatanganan Keppres tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dalam memberikan amnesti tersebut.

"Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani," kata Jokowi di Jakarta, Senin,(29/07/2019)

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa Keppres itu sudah sah berlaku sejak ditandatangani. Ia juga tidak keberatan jika Baiq mengambil sendiri keputusan tentang amnesti itu di Istana negara.

"Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ungkapnya.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Selain itu, kata Jokowi, ia akan dengan senang hati jika Baiq ingin bertemu langsung dengan dirinya.Ia juga siap menerima Baiq jika ingin bertemu langsung untuk menerima keputusan terkait dengan amnesti tersebut.

"Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima," jelasnya.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Sebelumnya, Baiq Nuril merasa bersyukur karena DPR menyetujui memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada dirinya oleh presiden. Ia pun berharap, tidak ada lagi perempuan yang mengalami nasib sama dengan dirinya.

"Jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ungkap Baiq.

Perempuan, lanjut Baiq, mesti harus berani menyuarakan bentuk-bentuk penindasan yang dilakukan semua orang terhadap harga diri seorang perempuan. Pelaku kekerasan apapun bentuknya, tidak boleh diberi kesempatan untuk mengulangi perbuatannya.

"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali. Kalau itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas