Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, rencana pemerintah untuk merekrut rektor asing ke Indonesia bertujuan untuk meningkatkan rangking perguruan tinggi negeri Indonesia masuk dalam 100 besar dunia. Pasalnya, univeristas negeri Indonesia saat ini belum masuk dalam daftar 100 perguruan tinggi ternama di dunia.
"Kamu (rektor asing) bisa tidak tingkatkan rangking perguruan tinggi ini menjadi 200 besar dunia? Setelah itu tercapai, berikutnya 150 besar dunia. Setelah ini 100 besar dunia. Harus seperti itu. Kita tidak bisa targetnya item per item," kata Nasir sebagaiman dilansir cnnIndonesia, Rabu,(31/07/2019)
Nasir kemudian menjelaskan, rencana ini akan dibicarakan bersama dengan beberapa pihak terutama dengan menteri keuangaan RI. Pembicaraan dengan menteri keuangan berkaitan dengan sumber dana untuk menggaji rektor yang berasal dari luar negeri tersebut.
Sejauh ini, pemerintah telah memutuskan untuk membahas secara bersama dengan menteri keuangan Sri Mulyani terkait memasukan anggaran ke dalam APBN. Dengan demikian, sumber keuangan untuk menggaji rektor yang berasal dari luar negeri tersebut tidak membebani keuangan Perguruan Tinggi Negeri.
"Saya harus bicara dengan Menteri Keuangan juga, bagaimana kalau rektor dari luar negeri, kita datangkan ke Indonesia. Berapa gaji yang harus dia terima? Berapa komparasi negara-negara lain? Bagaimana bisa dilakukan, tetapi tidak mengganggu stabilitas keuangan di perguruan tinggi," jelas Nasir.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pemetaan secara menyeluruh untuk perguruan tinggi yang paling siap untuk menerima rencana tersebut. Nasir sendiri menargetkan, pada tahun 2020 mendatang, sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin oleh rektor dari luar negeri.
"Kami baru mapping-kan, mana yang paling siap, mana yang belum dan mana perguruan tinggi yang kita targetkan (rektornya) dari asing," jelasnya.
Nasir sendiri mengakui, program ini masih terkendala dengan beberapa peraturan yang menghambat warga negara asing untuk mengajar dan menjadi peneliti di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Karena itu, Kemenristekdikti akan mendorong revisi beberapa peraturan yang menghambat masalah tersebut.
"Saya laporkan kepada Bapak Presiden, ini ada regulasi yang perlu ditata ulang. Mulai dari Peraturan Pemerintahnya. Peraturan Menteri kan mengikuti Peraturan Pemerintah. Nanti kalau Peraturan Pemerintahnya sudah diubah, Peraturan Menteri akan mengikuti dengan sendirinya," pungkasnya.*(Marsi)